Presiden Joko Widodo memanggil Menkumham Yasonna H Laoly ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/6/2015) sore. Pemanggilan itu terkait rencana pemerintah melakukan revisi UU KPK.
Bambang Widjojanto berharap uji materi mengenai pasal pemberhentian sementara Pimpinan KPK yang diduga terkait tindak pidana, dapat meyakinkan para kandidat dengan pilihannya mendaftarkan diri sebagai calon Pimpinan KPK.
Salah satu perumus Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pemberantasan Korupsi (KPK), Firman Jaya Daeli, menganggap penyidik KPK yang bukan anggota Polri adalah legal.