Didik mengatakan bahwa naskah akademik seharusnya terbuka untuk masyarakat luas. DPR wajib menampung semua masukan yang berasal dari akademisi, tokoh publik, dan pegiat anti-korupsi.
Luhut meminta agar partai yang menyatakan penolakan tak lantas menuding pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla hendak melemahkan KPK melalui revisi UU itu.