"Kami melihat revisi UU KPK itu melemahkan. Lemahnya KPK berujung pada penghancuran SDA. Tidak pernah ada masyarakat yang bisa sejahtera karena kondisi SDA yang rusak."
Menurut Politisi PDI-P, Risa Mariska, naskah akademik RUU KPK masih merupakan kajian pada Oktober 2015 dan belum diperbaharui, sehingga ada ketidaksinkronan antara naskah itu dengan draf revisi.