Menurut Firman, DPR dan pemerintah tak menetapkan batas waktu karena sulit memprediksi berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Revisi akan tetap fokus pada empat poin pembahasan, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa penundaan pembahasan revisi UU KPK merupakan jalan terbaik yang diambil pemerintah dan DPR di tengah derasnya penolakan masyarakat.
"Ini kan simpang siur. Ada yang begini, ada yang begitu, yang enggak ada sama sekali dalam agenda DPR dan pemerintah. Itu semua entah kena isunya dari mana saya juga enggak tahu," ujar Ketua DPR Ade Komarudin.