Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Uu Kejahatan Dunia Maya

Gara-gara Postingan Facebook, Pria Pakistan Ini Dijatuhi Hukuman Penjara 5 Tahun
Gara-gara Postingan Facebook, Pria Pakistan Ini Dijatuhi Hukuman Penjara 5 Tahun
Kasus ini diyakini sebagai yang pertama di bawah UU kejahatan dunia maya yang disahkan pada 2016.
Internasional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads