Pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE selama ini nyatanya membuat khawatir nettizen dalam berekspresi. Hal ini karena sudah banyak kasus di mana kebebasan berekspresi akhirnya berujung pada pindana.
Substansi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinilai mengancam kebebasan berekspresi di internet. UU itu disahkan sejak Maret 2008.