Jika mengacu pada temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) tentang adanya hukuman kepada koruptor yang cenderung semakin rendah, maka ada urgensi merevisi UU Tipikor.
Peneliti Indonesia Corruption Watch Aradila Caesar mengatakan, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi harus segera direvisi. Pasalnya, nampak kejanggalan hukuman minimum di Pasal 2 dan Pasal 3.