Mahkamah Konstitusi menggugurkan semua permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
OC Kaligis tetap melanjutkan permohonan gugatan terhadap UU No 22 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah supaya tidak terjadi ketidakpastian hukum.