Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah, Gede Pasek Suardika, mengatakan, wacana revisi Undang-Undang Pilkada untuk mengakomodasi kepentingan partai politik yang sedang kisruh dianggap tidak baik.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan Pemerintah tidak berencana mengusulkan revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota demi mempertimbangkan kepentingan kelompok tertentu.
PPP kubu Romahurmuziy keberatan dengan usulan revisi Undang-undang nomor 22 tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU No 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.