Kapolri Jenderal Sutarman membantah kabar Pemimpin Redaksi tabloid Obor Rakyat Setyardi Boediono hanya akan dijerat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sutarman menegaskan, Setyardi akan dijerat pasal berlapis dengan memakai undang-undang lain