Anggota Komisi III dari Fraksi PPPP, Ahmad Yani menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi beralasan cepatnya proses uji materi terhadap UU MK lantaran saat ini sudah menjelang pemilu 2014. Jika prosesnya tidak dipercepat, hal itu dianggap berpotensi menganggu penanganan sengketa pemilu nantinya.