Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman mengatakan, DPD akan membentuk tim litigasi untuk mengajukan uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). Irman mengatakan, UU MD3 yang telah disahkan tidak lebih baik dari UU MD3 tahun 2009.
Anggota Komisi III DPR RI Martin Hutabarat mengatakan keputusan yang diambil untuk mensahkan perubahan atas Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) bukanlah keputusan yang dipaksakan.