Ia menambahkan, revisi UU tersebut tak hanya terkait komposisi pimpinan, tetapi juga untuk mendorong kinerja legislasi, dengan meningkatkan peran Badan Legislasi DPR.
Substansi UU tentang MD3 (khususnya tentang tugas dan kewenangan DPR, DPD, dan DPRD) harus mengikuti sistem pemilu yang diadopsi dalam UU tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Fraksi Partai Hanura menolak usulan dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar per anggota DPR setiap tahunnya. Hanura akan mengusulkan revisi Pasal 80 Huruf J UU MD3 yang dinilai menjadi dasar hukum dari adanya usulan pengadaan dana aspirasi.