Keduanya menyebut hanya menandatangani form hak inisiatif DPR untuk merevisi UU tersebut ketika diminta tanda tangan saat sidang paripurna, Senin (5/10/2015) lalu.
"Ini penting untuk klarifikasi awal. Pemerintah, dalam hal ini Presiden Jokowi, harus membuat pernyataan jelas terkait revisi UU KPK. Ini penting dilakukan," kata Donal.