Sebanyak 311 mucikari yang biasa beroperasi di lokalisasi Dolly, Surabaya, akan mendapat bantuan modal usaha dari APBD Provinsi Jatim sebesar masing-masing Rp 5 juta.
Anas Urbaningrum didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp 3 miliar. Uang itu dipakai untuk mengurus izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.