Anas Urbaningrum didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp 3 miliar. Uang itu dipakai untuk mengurus izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Pegawai tempat hiburan malam Stadium di Tamansari, Jakarta Barat, menduga, kasus yang mengakibatkan ditutupnya diskotek tersebut dilatarbelakangi oleh masalah persaingan usaha.