Untuk mendapat insentif dari pemerintah seperti pembebasan retribusi pemda, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) harus mengurus surat perizinan satu lembar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan, penyederhanaan perizinan atau simplifikasi izin satu lembar bagi usaha mikro akan disahkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).