Sejumlah 339 pedagang kaki lima di kawasan Monas akan ditingkatkan keterampilannya sehingga mereka menjadi pengusaha kecil-menengah. Konsep pedagang kaki lima di Monas juga akan diubah menjadi lokasi penjualan makanan dan aneka suvenir.
Untuk mendapat insentif dari pemerintah seperti pembebasan retribusi pemda, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) harus mengurus surat perizinan satu lembar.
Salah satu permasalahan utama perpajakan di Indonesia adalah rendahnya tingkat kepatuhan pajak, terutama wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha kecil.