Demi menciptakan kelompok usaha masyarakat dengan daya saing tinggi, masyarakat lokal harus didukung dengan keterampilan dan manajemen yang baik dan tepat guna. Untuk itu diperlukan pemberdayaan masyarakat mandiri dengan bimbingan dan pelatihan.
Jaksa juga meminta hakim menguatkan putusan MA yang menyatakan Urip terbukti menerima suap dan melakukan pemerasan terkait penanganan perkara BLBI sehingga dihukum 20 tahun penjara.
Kawasan bekas lokalisasi yang dikenal dengan nama Bomowaluyo di Desa Rejo Agung, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi berganti nama menjadi Kampung Sumber Urip.