Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Upaya Hukum Biasa

Arti Banding, Kasasi, Kasasi Demi Kepentingan Hukum, dan Peninjauan Kembali
Arti Banding, Kasasi, Kasasi Demi Kepentingan Hukum, dan Peninjauan Kembali
Baik terdakwa maupun penuntut umum memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum menurut cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Nasional
Upaya Hukum Biasa dalam Kasus Pidana
Upaya Hukum Biasa dalam Kasus Pidana
Upaya hukum pertama yang dapat dilakukan terdakwa dan penuntut umum disebut dengan upaya hukum biasa. Upaya hukum ini terdiri dari banding dan kasasi.
Nasional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads