Pemprov DKI Jakarta akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.
Pemerintah akan mencairkan 6 bansos di bulan September 2022, yakni Bantuan Subsidi Upah (BSU), BLT Masyarakat, BLT Dana Desa, Bantuan Pokok Nontunai (BPNT), BLT UMKM, dan Kartu Prakerja.