Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Upah

Naik 8,25 Persen, UMP Kalbar Tahun 2018 Jadi Rp 2,046 Juta
Naik 8,25 Persen, UMP Kalbar Tahun 2018 Jadi Rp 2,046 Juta
UMP tersebut akan digunakan kabupaten/kota dalam menetapkan upah yang diterima buruh pada tahun 2018.
Regional
01:48
Alasan Pemerintah Hapus Tenaga Honorer
Alasan Pemerintah Hapus Tenaga Honorer
Ketidakjelasan sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali dibawah upah minimum regional (UMR).
video
04:19
Dampak Rumah Viral! Tiko Cuti Sebagai Petugas Keamanan, Ketua RT Pastikan Tetap Beri Upah
Dampak Rumah Viral! Tiko Cuti Sebagai Petugas Keamanan, Ketua RT Pastikan Tetap Beri Upah
Dampak Rumah Viral! Tiko Cuti Sebagai Petugas Keamanan, Ketua RT Pastikan Tetap Beri Upah
video
02:16
Di Tengah Isu Cinta Bertepuk Sebelah Tangan PKB Tegaskan Ogah Cerai dari Gerindra
Di Tengah Isu Cinta Bertepuk Sebelah Tangan PKB Tegaskan Ogah Cerai dari Gerindra
Elite Partai PKB menegaskan ogah bercerai dengan Partai Gerindra.
video
02:35
Menkeu: Tambahan 3 Bansos Diharap Bisa Kurangi Tekanan Akibat Kenaikan Harga
Menkeu: Tambahan 3 Bansos Diharap Bisa Kurangi Tekanan Akibat Kenaikan Harga
Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan pembayaran tiga tambahan bantalan sosial untuk masyarakat
video

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads