Ketua Apindo Anton J Supit mengatakan, pada prinsipnya upah minimum itu bertujuan untuk melindungi calon karyawan dari kesewenang-wenangan pengusaha menetapkan gaji
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Upah Minimum tertanggal 2 Oktober 2013.
Upah Minimum Kota (UMK) Magelang diusulkan naik 15,03 persen pada 2014 mendatang. Kenaikan UMK telah disetujui Pemkot Magelang dalam rapat Dewan Pengupahan Kota Magelang dan akan diusulkan ke Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah.