Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Upah Minimum

Kabar Gembira, UMP Naik 8,51 Persen Tahun Depan
Kabar Gembira, UMP Naik 8,51 Persen Tahun Depan
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 8,51 persen pada 2020.
Work Smart
02:10
Tanggapan Sri Sultan HB X soal Buruh Minta UMK di DI Yogyakarta Naik Jadi Rp 4 Juta
Tanggapan Sri Sultan HB X soal Buruh Minta UMK di DI Yogyakarta Naik Jadi Rp 4 Juta
Tanggapan Sri Sultan Hamengku Buwono X soal buruh minta UMK di DI Yogyakarta Naik jadi Rp 4 Juta.
video
01:29
Tiga Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2023, Berapa Besarannya?
Tiga Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2023, Berapa Besarannya?
Upah Minimum Provinsi Banten 2023 ditetapkan sebesar Rp2,661.280,11
video
01:39
Perppu Ciptaker Atur Pengusaha Bayar Upah di Bawah Minimum Terancam Pidana
Perppu Ciptaker Atur Pengusaha Bayar Upah di Bawah Minimum Terancam Pidana
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja melarang pengusaha membayar upah pekerja di bawah upah minimum.
video
03:12
Said Iqbal: Indonesia Satu-satunya Negara di Dunia yang Izinkan Perbudakan Modern
Said Iqbal: Indonesia Satu-satunya Negara di Dunia yang Izinkan Perbudakan Modern
Massa buruh yang berdemo di kawasan Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/1/2023), membawa sejumlah tuntutan dalam aksinya.
video

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads