Mantan Rektor Universitas Negeri Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah, Prof Edi Yuwono, Ph.D. banding setelah dihukum bersalah terkait kasus korupsi menyalahgunakan dana CSR.
Mantan Rektor Universitas Negeri Jenderal Soedirman, Purwokerto Jawa Tengah, Prof Edi Yuwono, PhD, dituntut hukuman penjara empat tahun terkait kasus korupsi. Dia juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.
Prof Dr Edi Yuwono yang sebelumnya menjabat sebagai Rektor Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah mulai menjalani sidang dugaan korupsi. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/11/2013).