Setelah putusan bandingnya diperberat menjadi empat tahun, mantan rektor Universitas Jendral Soedirman Purwokerto, Edi Yuwono, dkk kehabisan waktu untuk bisa mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
Mantan Rektor Universitas Negeri Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah, Prof Edi Yuwono, Ph.D. banding setelah dihukum bersalah terkait kasus korupsi menyalahgunakan dana CSR.
Mantan Rektor Universitas Negeri Jenderal Soedirman, Purwokerto Jawa Tengah, Prof Edi Yuwono, PhD, dituntut hukuman penjara empat tahun terkait kasus korupsi. Dia juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.