Dalam diktum menimbang keempat PP itu disebutkan bahwa perubahan menjadi badan hukum bagi PTN-PTN tersebut adalah sesuai dengan dasar, tujuan dan kemampuan, serta untuk melaksanakan Pasal 27 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014
“Kami duga dia sudah niat. Tersangka menyekap korban langsung dari belakang, dibekap dan dan dieksekusi pakai tali. Saat itu juga ditemukan ada darah, tapi soal darah masih akan kami buktikan dalam visum nanti,” tambahnya.