Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik menyatakan bahwa Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan atas nama calon wakil gubernur.
Menurut Aburizal, Undang-Undang yang akan diubah nantinya mulai dari UU yang bersifat teknis seperti perbankan, minerba, dan telekomunikasi, tapi juga UU yang bersifat sosial seperti budaya dan agama.
Jakarta telah memiliki kekhususan tersendiri yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Isi dari regulasi itu salah satunya bertujuan mengatur organisasi amal yang aktivitasnya bersinggungan dengan politik. Selain itu, juga diatur tentang aliran uang amal yang ditujukan untuk dikirim ke luar negeri dan aliran yang masuk di dalam negeri.