Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009

Pengguna Kendaraan yang Lupa Bawa SIM Tetap Kena Tilang?
Pengguna Kendaraan yang Lupa Bawa SIM Tetap Kena Tilang?
Pengemudi kendaraan bermotor wajib menujukkan SIM saat ada razia, jika lupa tidak membawa tetap akan ditilang.
News
Berkendara Sambil Main Ponsel Bisa Didenda Rp 750.000
Berkendara Sambil Main Ponsel Bisa Didenda Rp 750.000
Setiap pengendara wajib menjaga konsentrasi saat berkendara dan menghindari melakukan aktivitas lain seperti bermain HP.
News
Ingat, Ini Bahayanya Mengemudi Sambil Main Ponsel
Ingat, Ini Bahayanya Mengemudi Sambil Main Ponsel
Mengemudikan kendaraan bermotor sembari bermain ponsel sangat berbahaya bahkan melebihi berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Feature
Ingat, Kendaraan Belok Tanpa Menyalakan Sein Bisa Didenda dan Dipenjara
Ingat, Kendaraan Belok Tanpa Menyalakan Sein Bisa Didenda dan Dipenjara
Menyalakan lampu sein saat hendak berbelok atau berpindah jalur menjadi hal yang wajib dilakukan oleh setiap pengendaran kendaraan bermotor
News
Ini Sanksi Buat Pengendara yang Tak Punya SIM
Ini Sanksi Buat Pengendara yang Tak Punya SIM
Pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM, bagi yang tidak punya akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggarannya.
News

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads