Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bengkulu Aizan, SH mengatakan pihaknya mengajukan usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 30 persen.
Pemerintah meminta penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2014 dilakukan serentak hingga batas akhir pada 1 November 2013 . Pemerintah berharap tidak ada penundaan penetapan UMP agar ada kepastian.
Tuntutan buruh meningkatkan upah minimum provinsi (UMP) menjadi Rp 3,7 juta menuai respons dari stakeholder lain, yakni pengusaha dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.