Federasi Serikat Pekerja Kahutindo Kaltim kecewa dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) oleh Gubernur Awang Faroek Ishak. Kahutindo menilai, kenaikan UMP tersebut relatif kecil.
Dewan Pengurus Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur mendesak Gubernur Jawa Timur segera menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) 2014 pada 1 November 2013. Jika tidak, Apindo mengancam tidak akan menjalankan UMK 2014.
Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak mengetuk palu penetapan upah minimum provinsi (UMP) Kaltim untuk tahun 2014, Jumat (1/11/2013). UMP Kaltim ditetapkan sebesar Rp 1.886.315.