Pemprov DKI Jakarta akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengaku akan melakukan aksi besar-besaran terkait putusan PTUN Jakarta yang membatalkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.