Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Ump 2019

UMP DKI 2019: Pengusaha Usulkan Rp 3,8 Juta, Buruh Mau Rp 4,3 Juta
UMP DKI 2019: Pengusaha Usulkan Rp 3,8 Juta, Buruh Mau Rp 4,3 Juta
Sarman mengatakan, unsur pemerintah juga telah mengajukan besaran kenaikan UMP sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 sebesar 8,03 persen.
Megapolitan
5 Fakta Kenaikan UMP 2019, Ditolak Serikat Pekerja di Jabar hingga Baru 26 Gubernur yang Lapor
5 Fakta Kenaikan UMP 2019, Ditolak Serikat Pekerja di Jabar hingga Baru 26 Gubernur yang Lapor
UMP 2019 telah disahkan di sejumlah daerah. Kenaikan di Jawa Barat mendapat protes dari serikat pekerja.
Regional
Baru 26 Provinsi yang Lapor Kenaikan UMP
Baru 26 Provinsi yang Lapor Kenaikan UMP
Dari 26 provinsi yang sudah melapor, semuanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Nasional
UMP DKI Rp 3,9 Juta, Ditolak Buruh, Diterima Pengusaha
UMP DKI Rp 3,9 Juta, Ditolak Buruh, Diterima Pengusaha
Kenaikan UMP sebesar 8,03 persen ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Megapolitan
Penetapan UMP DKI 2019 dan Keistimewaan Kartu Pekerja untuk Buruh...
Penetapan UMP DKI 2019 dan Keistimewaan Kartu Pekerja untuk Buruh...
UMP 2019 ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Megapolitan

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads