Revisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2015 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Kisarannya dari Rp 1,7 juta hingga Rp 2,9 juta.
Sebuah perusahaan garmen di Tuntang, Kabupaten Semarang diketahui mempekerjakan karyawan di bawah umur. Selain itu, mereka juga memberikan upah karyawan di bawah upah minimum kabupaten (UMK) dan belum didaftarkan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jamina
Ribuan buruh mengepung Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/12/2014). Mereka mendesak Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk merevisi Keputusan Gubernur tentang UMK 2015 di Jawa Barat, yang diputuskan pada 21 November lalu.