Sebuah perusahaan garmen di Tuntang, Kabupaten Semarang diketahui mempekerjakan karyawan di bawah umur. Selain itu, mereka juga memberikan upah karyawan di bawah upah minimum kabupaten (UMK) dan belum didaftarkan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jamina
Ribuan buruh mengepung Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/12/2014). Mereka mendesak Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk merevisi Keputusan Gubernur tentang UMK 2015 di Jawa Barat, yang diputuskan pada 21 November lalu.
Tiga perusahaan padat karya di Kabupaten Mojokerto dan Gresik, Jawa Timur, mengajukan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015. Ketiga perusahaan tersebut merasa tidak mampu membayar karyawan dengan nilai UMK baru yang ditetapkan.