Dua tim khusus diterjunkan oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Semarang guna memastikan hak-hak pekerja dipenuhi oleh perusahaan.
Revisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2015 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Kisarannya dari Rp 1,7 juta hingga Rp 2,9 juta.