Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Umk Kabupaten Bima

Pemkab Bima Usulkan UMK Rp 2,4 Juta, Naik 7,19 Persen
Pemkab Bima Usulkan UMK Rp 2,4 Juta, Naik 7,19 Persen
Besarannya Rp 2,4 juta atau naik sekitar 7,19 persen dari upah minimum tahun 2022 senilai Rp 2,2 juta.
Regional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads