MENTERI Agama Lukman Hakim Saifuddin, sebagaimana dilansir sejumlah media, menyatakan, Kementerian Agama sedang mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama.
"Terlalu banyak intervensi negara di RUU itu. Padahal, banyak hal yang sebenarnya tidak perlu diatur. Esensi perlindungan negara malah terabaikan," katanya.