Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI bersama Apindo dan beberapa bank besar Tanah Air hari ini melakukan sosialisasi pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) 1 persen bagi pengusaha UMKM.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjanjikan pembayaran pajak penghasilan (PPh) bagi pengusaha mikro, kecil, dan menengah beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun bisa dilakukan melalui anjungan tunai mandiri.
Indonesia bisa mengusung program usaha kecil menengah (UKM) pada perhelatan APEC kali ini. Peran UKM pun penting untuk realisasi Komunitas Ekonomi ASEAN pada 2015.