Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga mengatakan pelaku UKM tak perlu takut di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) seperti sekarang ini.
Menurut UU UMKM No. 20 tahun 2008, UMKM yang bisa masuk ke lantai bursa adalah usaha menengah dan koperasi. Tapi, untuk koperasi sahamnya tidak bisa diperjualbelikan sebab berasal dari iuran anggota.