Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membolehkan warga untuk melakukan ujian pembuatan surat izin mengemudi (SIM) ulang pada hari yang sama apabila dinyatakan tidak lulus.
Guna mengedukasi masayrakat yang hendak membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM. Korlantas Polri berencana akan meluncurkan buku terkait ujian dalam membuat SIM.