Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
Komisi Yudisial (KY) mengkritik sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersedia melakukan uji materi undang-undang (UU) yang mengatur mengenai lembaganya sendiri. Hal ini terkait kembali diajukannya uji materi UU Nomor 4 Tahun 2014.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mempertanyakan proses uji materi di Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang MK. Proses uji materi tersebut dinilai janggal.