Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Uji Emisi

Kendaraan di Jakarta yang Tidak Lulus Uji Emisi Bakal Kena Tilang Besok
Kendaraan di Jakarta yang Tidak Lulus Uji Emisi Bakal Kena Tilang Besok
Adapun besaran tilang untuk pelanggaran ini ialah sebesar Rp 250.000 untuk roda dua alias sepeda motor. Sementara Rp 500.000 untuk mobil.
News
Hasil Uji Coba Razia Emisi Kendaraan, Polda Metro: Masih Banyak yang Belum Lulus
Hasil Uji Coba Razia Emisi Kendaraan, Polda Metro: Masih Banyak yang Belum Lulus
Sosialiasi tilang emisi sudah digelar Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mulai 25 Agustus 2023.
Megapolitan
Pelanggar Uji Emisi di Jakarta Akan Didenda Rp 250.000-Rp 500.000
Pelanggar Uji Emisi di Jakarta Akan Didenda Rp 250.000-Rp 500.000
"Untuk sepeda motor denda paling banyak sebesar Rp 250.000, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak Rp 500.000," kata polisi.
Megapolitan
Mengenal Baku Mutu Emisi Berdasarkan Kategori Kendaraan
Mengenal Baku Mutu Emisi Berdasarkan Kategori Kendaraan
Kendaraan yang wajib uji emisi masuk dalam beberapa kategori, yakni L, M,N, O dengan proses pengujian yang berbeda.
News
Pengendara Diminta Uji Emisi Kendaraan jika Tak Mau Ditilang mulai 1 September
Pengendara Diminta Uji Emisi Kendaraan jika Tak Mau Ditilang mulai 1 September
Sanksi tilang pengendara terkait pelanggaran emisi gas buang kendaraan akan berlaku efektif mulai Jumat (1/9/2023) besok.
Megapolitan

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads