Mahfud MD mengatakan, pengujian UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada bisa tetap berjalan meski Presiden SBY telah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait pilkada.
Ditolaknya permohonan uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD oleh Mahkamah Konstitusi semakin menguatkan posisi partai-partai Koalisi Merah Putih di parlemen.
Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menegaskan para hakim MK akan tetap menjaga netralitas dan independensi dalam menangani uji materi RUU Pilkada.
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari beberapa individu dan lembaga swadaya masyarakat mengajukan permohonan judicial review RUU Pemilihan Kepala Daerah yang baru disahkan ke MK, Jakarta, Senin (29/9/2014).