Puluhan calo berdiri di gerbang masuk menuju tempat uji kir. Sebagian dari mereka duduk di bawah tenda yang berada di samping pos keamanan sisi Barat PKB Ujung Menteng.
MK menyatakan bahwa alat berat, termasuk alat berat pertambangan, bukanlah kendaraan bermotor layaknya pengertian yang diatur oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).