Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Uji Emisi Dki Jakarta

Berlaku Mulai 13 November, Mobil di Jakarta Tak Lulus Uji Emisi Ditilang Rp 500.000, Motor Rp 250.000
Berlaku Mulai 13 November, Mobil di Jakarta Tak Lulus Uji Emisi Ditilang Rp 500.000, Motor Rp 250.000
Sanksi tilang bagi kendaraan tidak lulus uji emisi diharapkan bisa menciptakan kualitas udara yang lebih baik di DKI Jakarta.
Megapolitan
Komunitas Mobil Lawas Tanggapi Tilang Uji Emisi, Ada Pro Kontra
Komunitas Mobil Lawas Tanggapi Tilang Uji Emisi, Ada Pro Kontra
Setelah sosialisasi berakhir, mulai 13 November 2021 polisi bakal melakukan proses penegakan hukum kepada kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
Komunitas
Hasil Uji Emisi Kendaraan Bermotor Berlaku untuk 1 Tahun
Hasil Uji Emisi Kendaraan Bermotor Berlaku untuk 1 Tahun
Sanksi denda untuk sepeda motor yang abai uji emisi maksimal Rp 250.000, sedangkan mobil didenda maksimal Rp 500.000.
News
Pakai BBM Berkualitas Tak Menjamin Mobil Lulus Uji Emisi
Pakai BBM Berkualitas Tak Menjamin Mobil Lulus Uji Emisi
Salah satu cara yang konon bisa dilakukan untuk bisa lulus uji emisi adalah dengan mengonsumsi bahan bakar berkualitas. Lantas benarkah hal tersebut?
Feature
Catat, Ini Lokasi Uji Emisi untuk Sepeda Motor di DKI Jakarta
Catat, Ini Lokasi Uji Emisi untuk Sepeda Motor di DKI Jakarta
Kendaraan yang mengabaikan kebijakan ini, akan dikenakan sanksi berupa tilang sebesar Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 bagi mobil.
News

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads