Adanya fakta baru memungkinkan kasus terpidana mati, Mary Jane Fiesta Veloso, bisa dibuka kembali dengan mengajukan Peninjuan Kembali (PK) ketiga. Sebab, berdasar keputusan Mahkamah Agung, untuk mendapatkan keadilan tidak bisa dibatasi.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Marcus Priyo Gunarto menilai, penundaan eksekusi mati bagi Mary Jane Fiesta Veloso merupakan langkah yang tepat.
Muhammad Tsaqif Wismadi (17), siswa SMA Negeri 3 Yogyakarta, menerima pin 'Berani Jujur Hebat' dari KPK, Rabu (22/4/2015), setelah mengirimkan email ke UGM agar tidak menjadikan nilai UN sebagai penentu hasil SNMPTN.
Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan bahwa nilai ujian nasional (UN) bukanlah penentu hasil Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).