Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Udang Undang Larangan Buang Sampah Sembarangan

Mulai 6 November, Pemprov DKI Pakai
Mulai 6 November, Pemprov DKI Pakai "Drone" untuk Awasi Warga Buang Sampah Sembarangan
Pengawasan menggunakan drone akan dimulai pada Minggu (6/11/2022).
Megapolitan
Buang Sampah Sembarangan di Gunung, Bisa Kena Denda sampai
Buang Sampah Sembarangan di Gunung, Bisa Kena Denda sampai "Blacklist"
Membuang sampah sembarangan di gunung bisa merusak ekosistem. Selain itu, kamu juga bisa dikenai pidana dan denda.
Travel Tips

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads