Pemerintah memberi syarat agar Uber dan GrabCar dianggap legal. Beberapa di antaranya adalah tarif yang diatur dengan batas atas dan bawah, juga STNK atas nama perusahaan.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Safruan Sinungan menganggap pengelolaan taksi Uber telah melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Basuki mengaku ide Uber dalam menyediakan sarana transportasi melalui aplikasi Android merupakan terobosan terbaru. Namun, menurut dia, pihak Uber harus mengurus izin operasional terlebih dahulu kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta.