Lima kendaraan Uber ditangkap Polda Metro Jaya karena diduga sebagai taksi gelap karena menggunakan plat nomor hitam. Lalu kenapa Go-Jek yang layanannya serupa dibiarkan begitu saja?
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Safruan Sinungan menganggap pengelolaan taksi Uber telah melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.